Kilaspapua, Sentani- Sebanyak,393 sepeda motor ditilang oleh satuan lalu lintas,(Satlantas) Polres Jayapura dari kegiatan razia yang dilaksanakan selama bulan Januari tahun 2020.
Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Andika Temanta Purba saat dihubungi melalui ponselnya menyatakan, rata rata jenis pelanggaran yang dilakukan para pengendara roda dua ini karena tidak menggunakan helm saat berkendara.
“ Pihaknya terpaksa mengambil tindakan tilang sebab pengemudi sepeda motor dikenakan pasal 291 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ucapnya.
Masih katanya, dari 393 pelanggaran yang berakhir dengan penilangan itu, membuat angka denda mencapai Rp. 78 juta lebih.
“Puluhan juta denda tilang itu langsung disetorkan masyarakat ke rekening BRI. Jadi sekarang polisi tidak lagi menerima uang denda secara langsung dari masyarakat,” katanya.
Dia mengungkapkan, angka tilang terhadap sepeda motor hingga saat ini masih terbilang tinggi dan itu berarti masih tinggi juga angka pelanggaran lalu lintas dan menandakan bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas masih rendah.
“Setiap kali turun ke lapangan saat melakukan razia, selalu ditemukan pelanggaran. Logikanya apabila masyarakat sudah sadar, paling tidak ketika turun ke lapangan tidak selalu menemukan pelanggaran,” ungkapya.
Maka dari itulah, Lanjutnya, razia yang akan selalu dilakukan secara intes yang digelar di awal tahun ini selain dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal, namun juga dalam rangka menghadapi PON XX.
“10 bulan lagi ada agenda nasional PON XX di Papua. Jadi kami ingin orang luar yang datang bisa melihat bahwa Papua ini sudah tertib dalam berlalu lintas,” tutupnya.