Tangkap Ikan Pakai Bom, Dua Orang Nelayan Ditangkap Polisi

oleh -606 views
Sejumlah barang bukti berupa, bom ikan, serok,korek gas dan lainnya yang didapatkan dari tangan dua pelaku usai ditangkap polisi. ( Foto.Esi).

Kilaspapua, Supiori – Dua orang nelayan berinisial,HM (40) dan YA (53) harus mendekam disel tahanan Mapolres Supiori setelah ditangkapnya di Kampung Duber,Distrik Supiori Timur usai dilaporkan sejumlah nelayan atas penggunaan bom ikan di Perairan Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, Sabtu (8/2/2020).

Kapolres Supiori AKBP I Made Budi Darma S.E saat dikonfirmasi membenarkannya, Ya benar memang dua orang nelayan berinsial,HM dan YA ditangkap setelah dilaporkan atas penggunaan bom ikan di Perairan Kabupaten Supiori.

“ Dari tangan kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan bom ikan yang ditemukan diatas perahunya tersebut. Kedua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan guna dijadikan sebagai barang bukti,” katanya, Minggu (9/2/2020).

Kapolres menjelaskan, adapun barang bukti diamankan tersebut berupa, ikan hasil tangkapan yang diduga hasil penggunaan bom ikan sebanyak 50 ekor, 4 buah bom rakitan sisa dari yang telah diledakkan, sebuah serok dan 2 korek api gas yang berceceran dan 2 pasang kaca molo.

Saat ini, dua pelaku terang Kapolres masih melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku guna pengembangan kasus itu,” terangnya.

Menurut Kapolres bahwa, penggunaan bahan peledak yang dilakukan oleh dua pelaku dianggap sangat meresahkan masyarakat disamping merusak biota laut yang pada akhirnya sangat mengganggu ekosistem. Maka dari itulah, guna menjaga perairan di wilayah Polres Supiori, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) Kabupaten supiori. Dengan banyaknya laporan tentang nelayan yang menangkap ikan dengan cara membuang bom, Kapolres menegaskan, tidak akan segan-segan menindak tegas perbuatan yang dilakukannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Khusus, dua pelaku yang diamankan sementara ini akan dikenakan pasal 1 ayat ( 1 ) dan ayat ( 3 ) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang bahan peledak namun tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal tindak pidana  lingkungan hidup. Tetapi soal itu, kita masih tunggu perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan. Makanya, diperlukan dukungan dan kerjasama  dari Dinas kelautan dan perikanan ( DKP ) untuk sama-sama patroli menjaga keamanan wilayah laut dan pesisir supaya masyarakat tidak lagi melakukan pengeboman ataupun menangkap ikan secara ilegal,” ucap Kapolres.(Esi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *