WPNA Gelar aksi demo ditengah Pandemi, Kapolres Yapen : 10 orang diamankan

oleh -1,102 views
oleh
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Kariawan Barus, SH,S.IK, MH.(Foto. Andre)

Kilaspapua, Yapen- Sedikitnya, 10 orang dari organisasi West Papua National Authority,(WPNA) diamankan oleh Polres Kepulauan Yapen usai menggelar aksi demo tolak Otsus di Kantor dewan adat Kepulauan Yapen, Rabu (30/9/2020).

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Kariawan Barus, SH,S.IK, MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan diamankannya 10 orang dari WPNA saat menggelar aksi demo tolak Otsus.

“ Memang ada surat permintaan penyampaian aksi demo kepada polres pada tanggal 26 September 2020 dari organisasi West Papua National Authority (WPNA)  terkait penolakan otsus namun izinya ditolak tidak menerbitkankan izin demonstrasi karena tidak terpenuhi nya sejumlah syarat diantara, nama organisasi yang digunakan tidak terdaftar pada Kesbangpol kepulauan Yapen, menggunakan lambang bintang kejora yang dilarang oleh negara sesuai PP nomor 77 tahun 2007,” ujarnya.

Lanjut Kapolres bahwa penyampaian pendapat memang di jamin oleh undang-undang, tetapi dalam pelaksanaan harus berpedoman pada peraturan yang berlaku, seperti apabila ada masyarakat yang mengatasnamakan kelompok atau organisasi kemasyarakatan tentu harus terdaftar di Kesbangpol kepulauan Yapen.

“ Selain itu berkaitan dengan situasi pandemi saat ini dimana, Yapen mengalami peningkatan kasus Covid sehingga Pemerintah saat ini sedang fokus melakukan penanggulangan penyebaran Covid 19 maka dengan itu, untuk kegiatan berkumpul tidak akan di izin kan,” tegasnya.

Kapolres menjelaskan bahwa ada pernyataan yang bersifat provukatif dalam hal tuntutan ke arah yang lain, bukan tuntutan otsus. Selain itu pihaknya juga telah melakukan pendalaman terhadap salah satu orator  Salmon Robaha (Ketua GMNI Kepulauan Yapen) yang menyatakan bahwa ia tidak sependapat dengan kegiatan yang dilaksanakan) maka pada hari selasa tangal 30 September 2020, aparat keamanan lantas langsung membubarkan kerumunan warga peserta demo di kantor dewan adat papua di distrik anotaurei. Hal tersebut dilakukan karena sebelumnya telah dihimbau untuk tidak mengumpulkan masa, akan tetapi himbauan ini tidak ditanggapi sehingga aparat mengamankan  penggerak nya serta yang melakukan provukasi selama 1 X 24 jam.

“ Total ada 10 orang yang diamankan untuk dilakukan penyelidikan, selain itu pihaknya juga tengah melakukan pendalaman.

“Kami sedang melakukan penyelidikan, kemungkinan kami akan kenakan dengan undang undang no 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular, serta KUHP 214, dalam hal perlawanan terhadap aparat, sementara terhadap tersangka tidak akan di tahan,  namun akan dikembalikan 1X24 Jam,”tutupnya. (Andre)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *