Diduga Cemburu Karena Isteri Sering Ditegur, Suami Tebas Tangan Kiri Tetangganya

oleh -409 views
Pelaku yang nekat menebas tetangganya saat diperiksa polisi setelah ditangkap di Kampung Yoboi.(Foto.Humas Polres Jayapura)

Kilaspapua, Sentani- Diduga cemburu lantaran isteri sering ditegur, seorang suami berinsial,MT (50) nekat menebas tetangganya bernama, Paulus Nukuboi (63) hingga menyebabkan tangan bagian kiri putus. Beruntung, nyawanya masih tertolong dan saat ini telah dirawat di Rumah sakit Yowari. Kasusnya telah dilaporkan, dan pelaku telah mendekam disel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya tersebut. Berdasarkan laporan polisi yang diadukan,saksi/pelapor Max Roberth Tokoro,(47). Tim Cycloop Polres Jayapura berhasil menangkap pelaku di Kampung Yoboi,Distrik Sentani,Rabu malam (19/2/2020).

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tangan bagian kiri putus,” katanya.

Dari laporan korban kepada Polisi, kejadiannya bermula saat pelaku MT (50) bertengkar dengan isterinya lalu pelaku keluar dari rumahnya sambil membawa parang dan menuju ke rumahnya saksi/pelapor yang masih bertetangga di Kampung Homfolo, Distrik Ebungfauw. Setibanya, pelaku berteriak memanggil korban untuk keluar.

“ Saat itu, korban sempat membujuk pelaku agar bicara baik – baik namun pelaku semakin bringas dan marah. Berusaha membela diri, lalu korban keluar dan menemui pelaku sambil membawa sebilah kampak kemudian mengayunkannya kearah pelaku namun tidak mengenainya. Giliran, pelaku mengejar korban sampai masuk ke dalam rumah lalu mengayunkan parangnya kearah korban kemudian berusaha menebas bagian kepala tetapi di tangkis korban dengan menggunakan tangan hingga akhirnya mengakibatkan tangan kirinya putus,” ucapnya.

Menurut Kasat Reksrim, penganiayaan itu terjadi diduga pelaku cemburu lantaran isteri pelaku kerap ditegur korban apabila sedang lewat didepannya,”katanya.

Dari tangan pelaku, terang Kasat Reksrim, barang bukti sebilah parang masih dalam pencarian sebab setelah kejadian itu pelaku menyembunyikanya. Atas perbuatannya, pelaku MT (50) dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” terangnya.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *