Kilaspapua, Sentani- Kebakaran yang terjadi didepan Kawasan Bandara Sentani kemarin malam sekitar pukul 23.55 wit menghanguskan sekitar 9 rumah petak dan 1 rumah tingkat.
“ Hitungan sepintas didepan Polsek Kawasan Bandara Sentani ada 5 rumah petak, belum lagi dibelakang 4 petak ditambah 1 rumah tingkat dibelakang itu,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (7/9/2021).
Pemicu kebakaran itu, terang Kapolres akibat api yang yang merembet dari salah satu rumah dilokasi tersebut.
“ Diduga dilakukan kelompok YE. Dimana berawal saat ada persiapan pemasangan panggung Gebyar PON Klaster Kabupaten Jayapura dihalaman Makam Theis. Tak terima, lantas para pekerja ditegur, “ Kenapa melakukan ini tanpa izin yang punya ?. Akhirnya hal ini menjadi permasalahan lalu mengumpulkan kelompoknya dan menuju rumah saudara, IHO didepan Kompleks Kawasan Bandara kemudian melakukan pengrusakan sekaligus pembakaran. Tanpa disadari, api merembet ke bagian bangunan berpetak lainnya bahkan mengenai bagian bangunan Polsek Kawasan Bandara Sentani,” terang Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, akibat kebakaran itu korban IHO mengalami kerugian sekitar 5 Milliar dan ini belum termasuk hitungan rumah masyarakat disamping Polsek yang juga ikut terbakar,” ungkapnya.
Untuk pelakunya, Kapolres menjelaskan baru 1 orang yang diamankan insial YE. Ia mengakui perbuatannya sekaligus yang memimpin pengrusakan rumah sekaligus pembakaran saudara IHO yang menyebabkan sejumlah rumah warga juga ikut terbakar.
“ Sekitar 15 orang ikut bersama dia dan saat ini dikejar dan dicari. Harapannya rekannya itu bisa ditangkap ,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Kapolres, untuk penanganan hukum terhadap YE dan kelompoknya tetap mengedepankan normatif hukum terlepas dari YE, merupakan salah satu tokoh adat di Sentani sehingga proses hukum tetap berjalan.
“ Kalau kita artikan ketokohannya, banyak juga tokoh pernah berbuat bersalah sehingga dalam kaca mata hukum, kami ini normatif dan tentunya kami mau kasus ini bisa sampai ke pengadilan ,” ujarnya.(Redaksi)