Memanfaatkan izin Kalapas, Pasangan suami isteri yang berstatus narapidana ini ditangkap Polisi karena shabu

oleh -3,964 views
oleh
Pasangan suami isteri (Pasutri) yang masih berstatus narapidana ini ditangkap Polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba.(Foto. Rich)

Kilaspapua, Yapen- Satnarkoba Polres Kepulauan Yapen menangkap pasangan suami istri,(Pasutri) atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya merupakan narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasarakatan (Lapas) kelas II-b Serui  kembali mengulangi perbuatannya dengan memanfaatkan ijin dari kalapas untuk membeli perlengkapan pribadi di Lapas. Keduanya diamankan dari rumahnya di Kampung harapan, Distrik Yapen Selatan, Sabtu (23/1/2021).

Dalam Keterangan yang disampaikan oleh, Kapolres Kepulauan Yapen melalui Wakapolres, Kompol Praja Gandha Wiratama, SIK didampingi Kasat Narkoba Ipda Jainuddin Abubakar, S.Sos, SH, Jumat (19/1/2021) menyampaikan bahwa, penangkapan pasangan  suami istri ini setelah mendapatkan informasi dari, masyarakat dimana keduanya diduga menyimpan barang terlarang jenis sabu di rumahnya.

“ Atas informasi itu kami mendatangi rumahnya lalu menggeledah rumahnya dan disitu kami menemukan barang bukti dua bungkus plastik yang diduga sabu,  setelah keluar hasil Lab dari sampel yang kami kirimkan ke Jayapura menyatakan bahwa barang tersebut mengandung metavitamin atau nakotika golongan 1,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lepas kelas IIb Serui A.B. Harjo, SH, MH mengatakan, kedua tersangka yang saat ini diamankan di Polres kepulauan Yapen adalah narapidana di LP Serui yang dihukum 4 tahun penjara dan sudah menjalani 2,5 tahun masa tahanan atas kasus yang sama, namun keluarnya dari lapas hingga terjadi penangkapan merupakan atas ijinnya untuk alasan membeli perlengkapan pribadi narapidana tersebut dengan pengawalan dua orang petugas lapas.

“Kejadian setelah saya kasih ijin keluar sekitar jam 11:00 WIT baru jam 15:00 WIT saya dikabari keduanya sudah ditangkap atas penyalahgunaan narkoba,” kata Kalapas.

Lanjutnya, bahwa kasus yang terjadi pada warga binaannya itu diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum dan memberi ruang sepenuhnya kepada satuan narkoba guna menyelidiki keduanya juga terhadap jaringan yang menyangkut narapidana.

“Saya serahkan ke pihak polres untuk diproses secara hukum dan pengembangan, setelah mendapatkan hukuman baru saya tambahkan dengan hukuman lama dan akan saya pindahkan ke lapas kasus narkoba Jayapura untuk dibina disana,” ucapnya.

Atas perbuatan kedua tersangka yang dianggap residivis dipersangkaan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) tentang narkotika dengan acaman hukuman 12 tahun penjara,”tutupnya. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *