Kilaspapua, Yapen- Kasus pencabulan anak kandung dibawah umur dengan terdakwa, AS (39) saat ini memasuki, babak persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serui,selasa (25/2/2020) dengan dipimpin oleh, Ketua Majelis Hakim Ronald Massang SH MH, dan didampingi dua Hakim Anggota. Untuk agenda sidangnya, mendengar keterangan dari korban. Pada sidang itu juga dihadiri, Ibu kandung korban
Dari keterangan korban dipersidangan,diketahui bahwa,terdakwa AS (39) yang merupakan ayah kandung korban telah mencabuli NS (16) yang tak lain anak kandungnya selama 3 tahun lamanya sejak umur 14 tahun. Terakhir kasus ini, terbongkar setelah korban dan terdakwa sedang mengambil kayu untuk tiang rumah di sekitaran pantai Awanuap. Ketika, terdakwa AN kembali melakukan aksi bejatnya kepada korban NS namun akhirnya korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada ibunya.
Pada sidang itu juga, terkuak bahwa korban selama ini tidak berani memberitahukan peristiwa memilukan itu kepada orang lain karena terdakwa selalu mengancam korban.
Perbuatan yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dipandang sebagai perbuatan berlanjut, sehingga terdakwa terancam hukum maksimal 20 tahun penjara dengan di Dakwaan pasal 81 ayat (3) Junto pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Jaksa Penuntut umum Baniara Sinaga, SH, MH, saat ditemui wartawan mengatakan, korban dengan baik menjawab semua pertanyaan dari majelis hakim dan mengakui semua perbuatan yang dilakukan terdakwa kepadanya sehingga sidang lanjutan akan dijadwalkan digelar tanggal 4 Maret 2020 dengan agenda mendengar keterangan terdakwa,” katanya. (Rich)