Kilaspapua, Sentani- Tim Khaley Polsek Sentani Timur berhasil membekuk pelaku jambret, YYM (20) yang ternyata residivis terhadap kasus tersebut.
Penangkapannya menjawab keresahan warga khususnya, Ibu-Ibu atau remaja wanita,” kata Kapolsek Iptu Yohan Ongge, SH., MH, didampingi Wakapolsek Iptu Sriyanto dan Kanit Reskrim Aipda Frengky Pangkali, saat press release diaula Mapolsek Sentani Timur, Senin, (20/02/2023).
Pelaku ditangkap saat sedang istirahat dirumahnya, Minggu dini hari (19/2/2023). Pelaku sering melakukan aksi jambret salah satunya dihari sabtu siang, tanggal 18 Februari 2023, dengan korban perempuan bernama Rahel L. Kadayang (25).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Yohan Ongge, SH., MH mengatakan, pihaknya telah membentuk Tim Khaley Polsek Sentani Timur (tim khusus untuk memberantas kasus kejahatan jalanan) dan berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial YYM (21) yang merupakan residivis dikasus yang sama.
Untuk modusnya, Lanjut Kapolsek, pelaku memantau korban dengan sasarannya kaum wanita seperti ibu – ibu atau gadis remaja yang berkendara sambil menenteng atau menggantung tas di badan, jadi setelah pelaku mengunci target dan mengikuti dari belakang sampai dilokasi sepi pelaku memepet korban dan langsung menarik (menjambret) tas milik korban yang salah satunya terjadi di hari Sabtu 18 Februari 2023 di Kampung Nendali (Dapur Papua) Sentani Timur,” ungkapnya.
Kapolsek mengungkapkan, setelah mendapat laporan kasus penjambretan tersebut kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku, dimana tidak berselang 24 Jam kami berhasil meringkus pelaku saat sedang tidur dirumahnya, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah tas yang didalamnya terdapat, 1 lembar kartu pengenal, 1 buah dompet, kartu ATM hingga kartu – kartu penting lainnya dan 1 unit motor Honda Revo fit warna hitam dengan nomot Polisi PA 3306 RR yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya,”ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku merupakan residivis dikasus yang sama yaitu pencurian disertai kekerasan (jambret). Dari hasil menjambret digunakannya untuk membeli narkotika jenis ganja dan minuman keras,
“ Dia mengakui setelah keluar dari penjara (Lapas Abepura) sekitar bulan September tahun 2020, dijeda waktu itu hingga kemarin, sebelumnya dia telah melakukan aksi jambretnya sebanyak 6 kali, jadi total pelaku sudah 7 kali beraksi. Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sendiri kami jerat dengan pasal 365 ayat 1 sub pasal 362 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara,” pungkasnya.(Redaksi)