Muhammad Musa’ad dilantik sebagai Penjabat Bupati Waropen, Michael Rumabar : Mengisi kekosongan selama cuti Pilkada

oleh -1.864 views
Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Waropen Michael Rumabar.(Foto. Rich)

Kilaspapua, Waropen- Dr.Drs Muhammad Musa’ad dilantik sebagai Pjs Bupati Waropen. Penetapan itu dilakukan lantaran, Bupati Waropen, Yermias Bisai sedang menjalani masa cuti, setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Kabupaten Waropen tahun 2020.

Kepala bagian humas Setda Kabupaten Waropen Michael Rumabar membenarkan bahwa, Dr. Drs. Muhammad Musa’ad dilantik Pjs Bupati Waropen di Kantor Gubernur Provinsi Papua, senin 28 September 2020. kehadiranya akan mengisi kekosongan Bupati Waropen.

“hari ini telah dilakukan pengukuhan, dan penjabat ini berasal dari Pejabat tinggi pratama yang merupakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Provinsi Papua,”kata Michael saat dihubungi media ini via telepon.

Untuk kedatangannya ke Waropen, Michael menyebutkan, dimungkinkan akan tiba dalam waktu dekat dan selanjutnya pimpinan atasan melakukan koordinasi terkait kedatangannya.

Lanjutnya, terkait fasilitas yang akan digunakan, Pemda Waropen telah menyiapkan termasuk tempat tinggal dan fasilitas yang menunjang, pekerjaan selama bertugas di Waropen.

 

Michael menambahkan, bahwa Bupati Yermias Bisai yang saat ini sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara berpesan  kepada semua pihak baik ASN maupun tokoh masyarakat, adat, pemuda dan agama supaya bekerja sama dengan penjabat sementara (Pjs) yang diberi kewenangan tugas yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan.

“ Pak Bupati Yermias pada saat pengajuan cutinya ia berpesan agar semua elemen masyarakat baik ASN di lingkungan Pemda kabupaten Waropen nantinya ada kerja sama yang baik dengan Pejabat sementara yang di tunjuk oleh Menteri dalam Negeri melalui usulan Gubernur Papua,” ujarnya.

Disinggung soal tugas dan Wewenang Pjs, Michael menjelaskan, bahwa sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, dimana PJS diberi kewenangan tugas yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan/ menjadi dan daerah/berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan/kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memelihara Ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang definitif/serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil. (Rich)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *